Pada KUHP disebut bahwa Keterangan Ahli menjadi salah satu alat bukti yang sah. Hal ini terungkap dalam pasal 184 ayat (1) mengatakan “alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa” Selain surat yang berupa hasil pemeriksaan digital forensik, keterangan Ahli (Expert Witness Testimony), juga menjadi salah satu alat bukti yang cukup kuat. Sehingga kombinasi hasil pemeriksaan secara digital forensik dan Ahli yang memberikan pendapat atau opini bisa menguatkan posisi dalam sebuah kasus persidangan. Ahli kami sudah sangat teruji menjadi Saksi Ahli dipengadilan, dengan pengalaman belasan tahun dan ratusan kasus pernah ditangani pada sidang sidang yang melibatkan bukti bukti elektronik.